A. Pendahuluan
Dewasa ini kontroversi terus menggelinding bak bola panas di tengah masyarakat. Terorisme menjadi salah satu topik bahasan yang penting yang kerap kali menjadi obyek pembicaraan diberbagai kalangan, termasuk kalangan politisi, akedemisi dan tak luput pula para praktisi pendidikan bahkan pada kalangan kalangan yang lain,
Terorisme pada dasarnya dilihat selalu identik dengan teror, kekerasan, dan kebencian kepada ideologi yang dianggap besebrangan dari ideologi mereka. Intimidasi dan terror yang dilakukan seringkali menimbulkan kepanikan, ketakutan bahkan tak jarang juga memnimbulkan korban yang tidak sedikit. Pada dasawarsa sekarang ini terorisme telah dipandang sebagai musuh semua Negara (internasional enemy) dan terus diperangi oleh Negara-negara karena dipandang terorisme sebagai sebuah kejahatan internasional,
Apabila sebenarnya ingin merujuk pada fakta yang terjadi dalam beberapa kasus terorisme yang akhir-akhir ini terus merebak, sebut saja aksi yang paling fenomenal tragedy 11 september 2001 sampai pada bom bali dan yang baru baru ini terjadi peristiwa bom bunuh diri di Cirebon adalah merupakan bentuk aksi terorisme yang lebih dilakukan dengan legitimasi agama. Walaupun kita tidak sepakat ketika mengatakan bahwa agama melegalkan aksi kekerasan, terror, dan pembunuhan. Jargon sebagai mujahid fi sabilillah sehingga darah, nyawa, harta, kehormatan menjadi hal yang tak berarti, yang apabila melihat hal ini dari sudut pandang islam sebagai agama keselamatan, perdamaian dan tidak mengajarkan aksi kekerasan dalam menyebarkan ajarannya dan melaksanakan amar ma`ruf nahi mungkar.
Aksi terrorisme yang selama ini terjadi dengan mennggunakan agama sebagai legitimasi akan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai moral dari setiap ajaran agama khususnya islam maka dalam hal ini tentunya agama (baca Teks Al quran) harus benar benar dipahami bukan hanya berdasarkan pemahaman leksikal semata sehingga legitimasi atas agama sebagai penopang aksi kekerasan tidak terjadi lagi, dalam hal ini juga peran pendidikan khususnya pendidikan agama disekolah merupakan hal yang cukup signifikan dalam rangka menmberikan pemahaman agama yang komprehensif.
Peran pendidikan khususnya pembelajaran pendidikan agama islam disekolah-sekolah yang notabenenya mengajarkan doktrin-doktrin secara materil merupakan sarana yang tepat guna menciptakan wajah agama yang selama ini garang menjadi wajah yang lebih lembut. Sehingga nantinya aksi aksi terorisme atas nama agama tidak terjadi lagi.
B. Pengertian Terorisme
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang . Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin” t e rre re ” yang berarti gemetaran dan” d e t e re r re” yang berarti takut.
Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang. Polarisasi tersebut terbentuk dikarenakan ada relativitas makna terorisme
Sedangkan teroris merupakan individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme. Penggunaan istilah teroris meluas dari warga yang tidak puas sampai pada non komformis politik. Aksi terorisme dapat dilakukan oleh individu, sekelompok orang atau negara sebagai alternatif dari pernyataan perang secara terbuka. Negara yang mendukung kekerasan terhadap penduduk sipil menggunakn istilah positif untuk kombatan mereka, misalnya antara lain para militer, pejuang kebebasan atau patriot. Kekerasan yang dilakukan oleh kombatan negara, bagaimanapun lebih diterima daripada yang dilakukan oleh ” teroris ” yang mana tidak mematuhi hukum perang dan karenanya tidak dapat dibenarkan melakukan kekerasan. . Negara yang teribat dalam peperangan juga sering melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil dan tidak diberi label sebagai teroris. Meski kemudian muncul istilah State Terorism, namun mayoritas membedakan antara kekerasan yang dilakukan oleh negara dengan terorisme, hanyalah sebatas bahwa aksi terorisme dilakukan secara acak, tidak mengenal kompromi , korban bisa saja militer atau sipil , pria, wanita, tua, muda bahkan anak-anak, kaya miskin, siapapun dapat diserang.
Kebanyakan dari definisi terorisme yang ada menjelaskan empat macam kriteria, antara lain target, tujuan, motivasi dan legitmasi dari aksi terorisme tersebut. Pada Bulan November 2004 , Panel PBB mendifinisikan terorisme sebagai :
” Any action intended to cause death or serious bodily harm to civilians, non combatans, when the purpose of such act by is nature or context, is to intimidate a population or compel a government or international organization to do or to abstain from doing any act”.
( Yang dalam terjemahan bebasnya adalah segala aksi yang dilakukan untuk menyebabkan kematian atau kerusakan tubuh yag serius bagi para penduduk sipil, non kombatan dimana tujuan dari aksi tersebut berdasarkan konteksnya adalah untuk mengintimidasi suatu populasi atau memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu ).
Dapat dikatakan secara sederhana bahwa aksi-aksi terorisme dilatarbelakangi oleh motif – motif tertentu seperti motif perang suci, motif ekonomi, motif balas dendam dan motif-motif berdasarkan aliaran kepercayaan tertentu. Namun patut disadari bahwa terorisme bukan suatu ideologi atau nilai-nilai tertentu dalam ajaran agama. Ia hanya sekedar strategi
C. Pembelajaran PAI di Sekolah
Pembelajaran pendidikan agama islam disekolah pada dasarnya adalah upaya menyiapkan peserta didik untuk mengamalkan ajaran agama mulai dari mengenal, memahami, menghayati , mengimanai serta menjadikan anak didik sebagai manusia yang bertaqwa serta berakhlak mulia hal tersebut bisa terjadi melalui berbagai macam kegiatan yang diberikan disekolah mulai dari kegiatan belajar mengajar di dalam kelas maupun non formal seperti ekstra kurikuler keagamaan
Agama memiliki peran yang amt penting dalam kehidupan umat manusia . Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna damai dan bermartabat. Menyadari hal pentingnya peran agama bagi kehidupan manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam setiap kehidupan pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa dan berakhlak mulia Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman dan penanaman nilai –nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang paling “seksi”
Pendidikan agama islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada allah swt dan berakhlak mulia, serta bertujuan menghasilkan manusia yang ujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis, dan produktif, baik personal maupun sosial.
Dan apabila ingin ditinjau dari Pendidikan nasional, pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI No.20 Thn 2003 Pasal 3). “Pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat” merupakan salah satu esensi utama Agama dan Pendidikan Agama sebagai satu-satunya media yang sempurna untuk pembudayaan itu. Pendidikan Agama termasuk Pendidikan Agama Islam di sekolah sesungguhnya memiliki landasan filosofi-ideologis dan konstitusional yang sangat kuat.
Pada pembukaan (Preambul) UUD Negara RI Tahun 1945 a.l. dinyatakan “ Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur... Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa....”. Selanjutnya dalam pasal 28E (1) dinukilkan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran....(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan....”. Tertera juga pada Pasal 28 (2) “Dalam menjalankan hak dan kebebesannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama...”. Semua yang tercantum dalam Preambule dan Pasal 28E/J tersebut dikuatkan dalam Bab XI Agama Pasal 29 “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Terkait dengan Pendidikan dan Kebudayaan sangat ditekankan komitmen konstitusionalnya dalam Bab XIII Pasal 31 a.l. butir “ (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. .....(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Dengan merujuk kepada tingginya peran agama bagi aura kehidupan hingga arah dan fungsi pendidikan rakyat Indonesia, maka pendidikan agama sangat strategis khususnya Pendidikan Agama Islam di Sekolah mengingat sekolah umum yang secara kuantitas jumlahnya demikian besar dengan peserta didik yang mayoritas Muslim. Melalui pendidikan agama, fungsi pendidikan sebagai sarana transformasi pengetahuan mengenai aspek keagamaan dapat terpenuhi (dalam ranah kognitif) dan pendidikan agama yang berfungsi sebagai sarana transformasi norma serta nilai moral bisa membentuk sikap (dalam ranah afektif) yang berperan dalam mengendalikan perilaku (dalam ranah psikomotorik) sehingga berwujud kepribadian manusia Indonesia seutuhnya. Pendidikan Agama Islam pada Sekolah memiliki kontribusi positif yang cukup efektif bagi pembentukan watak dan karakter bangsa yang bermartabat sejalan dengan tujuan pendidikan nasional (UU RI No. 20 Tentang Sistem pendidikan Nasional Sisdiknas pasal 3 ) yang menyatakan “Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Berikutnya pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.
Dari landasan konstitusional di atas, dapat dikatakan bahwa pendidikan agama, khususnya agama Islam, di sekolah cukup menempati posisi strategis dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya terhadap aspek pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pada tataran yang lebih substansial, pendidikan Islam di sekolah juga diharapkan dapat menjadi sarana pendidikan keimanan, ketaqwaan yang tercermin dalam ketaatan beribadah serta karakter siswanya, sekaligus sebagai salah satu elemen penting pendorong terciptanya prinsip-prinsip toleransi, inklusifisme, dialog antar agama, serta pendidikan berwawasan multikultural.
Namun betapapun idealnya tujuan di atas, kenyataan yang terjadi di masyarakat Indonesia justru menunjukkan bahwa selama ini pendidikan Agama Islam di sekolah masih belum mampu memperlihatkan hasil yang memuaskan dalam pencapaian pelbagai tujuan tersebut baik pada peserta didik yang masih berada pada umur interval proses pembalajaran maupun setelah menjadi alumni dan berkiprah di lapangan kerja dan komunitasnya. Hal ini dapat diindikasikan dari semakin maraknya konflik antar agama, gejala fundamentalisme dan radikalisme yang kian menguat, disorientasi moral relijius di masyarakat, serta konflik social yang melibatkan berbagai elemen agama dalam menyikapi realitas yang ada.
D. Memahamkan Terorisme Dalam Pembelajaran
Pemahaman terhadap ajaran agama islam secara benar sangat penting untuk mengatasi kemungkinan timbulnya kelompok-kelompok garis keras. Sikap merasa paling benar dalam beragama, menganggap orang lain salah, prilaku kekerasan hingga tindakan teror yang dilakukan sekelompok orang dengan mengatasnamakan ajaran agama merupakan perbuatan yang berlawanan dengan spirit islam, Islam adalah agama damai, tentram, menyelamatkan, dan rahmatan lil alamin
Prilaku yang berlawanan dengan spirit islam tersebut tentu tidak muncul dengan begitu saja. Namun tentunya melalui proses yang cukup panjang. Prilaku tersebut tentu didasari oleh sebuah prinsip yang diyakini kebenarannya. Bila prinsip tersebut dikatakan berdasarkan agama tentu dikarenakan pemahaman terhadap agama yang dianutnya. Dengan demikian proses menuju sebuah pemahaman memiliki peran yang menentukan. Disekolah, proses ini dinamakan pembelajaran, dalam pembelajaran tersebut peran seorang guru pendidikan islam sangat menentukan. Seorang guru sangat diharapkan mampu memberikan pemahaman yang benar tentang agama islam. Apabila dalam kenyataannya, pemahaman tersebut didapat dari masyarakat maka patut diduga bahwa pemahaman tersebut diperoleh dari hasil kajian-kajian keagamaan yang diikuti peserta didik. Ada satu hal yang harus diikuti bahwa proses pembeajaran baik disekolah maupun di masyarakat memiliki peran besar dalam membangun sebuah persepsi atau pemahaman terhadap agama. Kelompok-kelompok keras biasanya berdasarkan doktrin yang diterima dan ditanamkan oleh para Pembina, guru, dan tokoh-tokoh karismatik. Tidak sedikit ditemukan kenyataan ditengah masyarakat bahwa kekerasan terjadi karena didukung dan dimotori oleh orang-orang tertentu.
Kelompok –kelompok keras memang berpotensi malahirkan faham yang radikal dan fundamental. Tindak kekerasan atau terorisme atas dasar agama biasanya muncul dari kelompok ini. Meskipun asumsi ini tidak selamanya dapat dibenarkan.
Sebenarnya gerakan-gerakan fundamentalisme dan ekstremisme merupakan bahaya besar yang dihadapi oleh semua agama.
Apabila ingin berkata jujur, rasanya didalam ajaran agama islam faktanya tidak ditemukan sepasal pun ayat yang menganjurkan atau mengarah kepada tindak kekerasan ataupun terorisme. Islam adalah satu-satunya agama yang lengkap dan komprerehensif karena diasaskan atas tiga komponen utama yaitu akidah, syariat, dan akhlak. Ketiga komponen tersebut menjadi tonggak bagi kekuatan dan keindahan islam. Disamping itu, rahasia kejituan islam adalah berdasarkan kepada dua sumber yang berwibawa, yaitu al quran dan as-sunnah. Keselamatan umat islam didunia dan di akhirat ditentukan oleh sejauhmana mereka mampu berpegang teguh kepada keduanya.
Berpegang pada pola pikir diatas , rasanya tidak masuk akal bila pembelajaran agama islam dikaitkan dengan jiwa terorisme. Tidak ada hal-hal yang bisa dikaitkan antara pembelajaran agama islam dengan aksi terror, berbuat sesuatu layaknya teroris. Islam adalah agama yang selalu mengajarkan hal-hal yang baik, yang agung, menciptaqkan tatanan masyarakat yang Baldatun thoyyibatun wa robbun ghafur.
Sekalipun kita sudah yakin akan pembelajaran agama islam jauh panggang dari apinya terorisme, namun agar siswa disekolah benar-benar terhindar dari sifat tercela terseebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain sebagai berikut :
1. Pembelajaran agama islam disekolah harus memberikan pendidikan secara kaffah (menyeluruh) kepada generasi muda islam, yakni anak didik. Dlam hal ini, kekaffahan tersebut ditandai dengan materi ajar yang tidak hanya berkisar pada shalat, zakat, puasa, rukun islam, haji, dan sebagainya. Melainkan juga mencakup hal-hal lain yang bersejalan dengan materi ajaran agama islam dan dapat diterima, diterapkan dalam kehidupan disekolah dan ditengah masyarakat.
2. Perlunya memberikan pemahaman secara benar tentang jihad sebagaiman diamanatkan dalam Al Quran. Siapapun tahu bahwa al quran adalah petunjuk dan penerang dunia. Adakah benar kiranya ada laku jihad yang diekspresikan dengan merusak, mengacau situasi, mengobrak-abrik system , bahkan merampok untuk kepentingan aksi yang baru saja terjadi, bahkan membunuh dengan alasan jihad?
3. Perlunya menanamkan rasa kecintaan dan kepedulian sesama umat selaklu makhluk dan hamba allah sehingga terasa adanya rasa saling membutuhkan. Tujuannya agar tercapai iklim kerjasama dalam menadyung kebersamaan dalam hidup bermasyarakat dengan arti luas, yaitu di keluarga, di masyarakat sekolah, dan ditengah pergaulan hidup sehari-hari pada beragam situasi. Yang perlu disadarkan adalah bahwa diantara sesame umat pada dasarnya mempunyai kondisi saling bergantung sehingga tidak bisa hidup sendiri dan menyendiri.
4. Kepada para siswa hendaknya selalu ditanamkan bahwa kita hidup dialam demokrasi yang memberikan pengesahan adanya hak hidup yang setara didepan umum atas keanekaragaman pandang dalam aneka dimensi, betapapun besar kadar perbedaannya. Perbedaan adalah rahmat dan semoga dapat diartikan sebagai kenikmatan.
5. Kepada para siswa hendaknya selalu ditanamkan untuk menghindai simpulan kebenaran mutlak semu yang dengan mudah melahirkan kesimpulan yang seakan-akan masuk akal padahal mustahil.
E. Analisa dan Saran
Apabila ingin dikaji tentang pendidikan agama islam di sekolah dan terorisme maka sebagai elemen dalam dunia pendidikan tentunya kita tidaklah setuju dengan beberapa pernyataan ataupun isu yang menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan salah satu penyebab akan merbaknya aksi terror selama ini, pendidikan agama islam oleh beberapa pihak diklaim tidak mampu diinternalisasikan dengan benar sehingga mennyebabkan pemahaman akan agama secara parsial yang berujung pada kasus kekerasan, terror, pembunuhan dan berbagai tindakan amoral lainnya, mengutip pernyataan seorang polri , “Mereka kan memang anak-anak remaja yang pemahaman agamanya kurang. Sehingga, doktrin-doktrin mereka itu seolah-olah benar. Karena, dasar agamanya kan masih belum cukup ya, dan ekonominya memang lemah,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam, usai salat Jumat, di Mabes Polri, Jumat, (27.3) melalui Media Indonesia.
Patut dicermati pernyataan di atas, karena jika apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen itu benar , maka sekolah ikut bertanggung jawab . Sebenarnya bagaimana pemahaman agama di sekolah ? Selama ini upaya pengembangan terorisme di Indonesia melalui 2 cara yaitu agama dan pendidikan. Mereka memanfaatkan agama sebagai kedok untuk menebar ancaman melalui doktrin untuk memusuhi agama lain dengan dalih apa yang mereka lakukan adalah benar menurut agama yang dianutnya . Masalahnya apakah pendidikan agama yang diperoleh di sekolah belum cukup untuk membentengi siswa dalam menangkal kegiatan terorisme ?
Dalam Standar isi sebagai pedoman pelaksanaan kurikulum di Indonesia saat ini , Pendidikan Agama bertujuan untuk:
1. Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan,rajin beribadah,cerdas,produktif, jujur, adil,etis,berdisiplin,bertoleransi menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.( tujuan Pendidikan secara Umum)
2. Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian,pemupukan,dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan,pembiasaan,serta pengalaman peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT( tujuan pendidikan Agama islam)
Di lihat dari tujuan pendidikan Agama diatas jika di sekolah, kurikulum sudah diterapkan sesuai tujuan seharusnya sudah bisa membentengi siswa untuk tidak memilih jadi teoris. Hanya saja apakah di sekolah pembelajaran pendidikan Agama sudah sesuai tujuan?
Banyak terjadi di lapangan, pemahaman agama oleh siswa masih bersifat kognitif, secara teori mereka sudah tahu. Karena selama ini guru sudah banyak memberikan teori yang cukup untuk itu .Kemudian penghayatan,pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman siswa tentang Agama sehingga menjadi manusia muslim ini yang belum diporsi yang cukup di sekolah .Kebanyakan para guru masih terjebak dalam pemberian materi belum sampai ke ranah implikasinya . lalu pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana solusi akan semua pertanyaan diatas?
Yang menurut penulis bahwa pada dasarnya Banyak usulan untuk menambahkan mata pelajaran anti terorisme , Jika usulan ini dipilih selain harus menambah jam pelajaran juga akan menambah beban belajar siswa. Kita tahu beban pelajaran yang harus diterima di Indonesia maish tergolong tinggi dibandingkan dengan negara lain. Pilihan terbaik adalah dalam pelajaran agama menggunakan pendekatan tematik (topik ) dalam pembelajaran di kelas .Pembelajaran tematik adalah pembelejaran yang menggunakan topi yang berupa kejadian yang terjadi di Lingkungan masyarakat untuk mengaitkan materi yang akan dipelajari siswa
Sebagai contoh dalam memberikan materi pendidikan agama Semestinya dapat menggunakan tema terorisme dalam pembelajaran kemudian guru dapat mengkaitkan bagaimana teori teori agama yang tepat untuk membahas itu . Melalui sharing, antara siswa dan guru dapat belajar bersama bagaimana mensikapi teroris itu secara benar.
Dengan demikian siswapun akan secara kontekstual (nyata) dapat menyambungkan antara teori dan kenyataan yang terjadi di lapangan dan satu hal yang mungkin para pembaca makalah ini sepakat adalah bahwa kurikulum pendidikan agama islam di indonesia terlalu abstrak dalam materi PAI di sekolah, artinya bahwa materi PAI didominasi oleh doktrin (baca; normative).
Sabtu, 30 April 2011
ISU-ISU KRUSIAL DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TENTANG TERORISME
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
BalasHapusmenyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS
Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,
Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih