Selasa, 21 Desember 2010

Studi Al Hadits-Fitrah Manusia

A. Hadis tentang Perkembangan Kepribadian Manusia

1. Pengantar Materi

Manusia adalah makhluk homoeducandus, yakni makhluk yang dapat dididik dan mendidik (belajar-mengajar), dapat dipengaruhi dan mempengaruhi. Manusia bukanlah makhluk yang selalu pasif yang hanya dapat menerima saja. Ia juga bukan makhluk agresif (dapat memberikan dan mempengaruhi, tetapi tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan). Secara realitas, manusia memang terikat dengan alam lingkungan dan dapat mengubah atau mempengaruhinya. Dengan fitrah khalqiyah dan fitrah munazzalah (berupa potensi-potensi internal) yang dimiliki manusia, ia memiliki peluang untuk mengubah alam lingkungannya sesuai yang dikehendakinya. Ini artinya, manusia dalam perkembangannya memiliki potensi bawaan dan pengaruh lingkungan, yang dalam khasanah filsafat pendidikan Barat dikenal adanya teori perkembangan manusia, yaitu: empirisme, nativisme, dan konvergensi.
Empirisme yang dipelopori oleh John Locke menyatakan bahwa perkembangan pribadi manusia ditentukan oleh faktor-faktor alam lingkungan, termasuk pendidikan. Ibaratnya adalah tiap individu manusia lahir bagaikan kertas putih yang siap diberi warna atau tulisan oleh faktor lingkungan. Teori ini dikenal dengan teori tabularasa. Bagi Locke, faktor lingkungan yang memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan pribadi seseorang.
Nativisme yang dipelopori Arthur Schopenhauer (1788-1860) menyatakan bahwa perkembangan pribadi hanya ditentukan oleh bawaan (kemampuan dasar), bakat serta faktor dalam yang bersifat kodrati. Faktor bawaan inilah tidak bisa diubah oleh pengaruh lingkungan atau pendidikan. Apapun usaha pendidikan yang bertujuan membentuk kepribadian tidak dapat menggapai harapan yang diidamkan tanpa dukungan faktor bawaan.
Teori konvergensi yang diusung oleh William Stern (1871-1938) menyatakan bahwa perkembangan manusia berlangsung atas pengaruh dari faktor bakat/kemampuan dasar dan faktor lingkungan, termasuk pendidikan. Teori ini membantah teori empirisme dan nativisme, karena kenyataan membuktikan bahwa potensi bawaan yang baik tanpa dibina oleh alam lingkungan tidak akan dapat membentuk pribadi yang ideal. Sebaliknya, lingkungan yang baik, terutama pendidikan, tanpa didukung oleh potensi bawaan yang baik, tidak akan membuahkan hasil kepribadian yang optimal. Jadi proses perkembangan manusia merupakan hasil kerjasama antara faktor dasar (bawaan) dan alam lingkungan.
Selain tiga teori tersebut, dikenal pula konsep "dosa warisan" di kalangan umat Nasrani yang menyatakan bahwa manusia lahir membawa seperangkat dosa waris. Bagaimana dengan Islam? Apakah Islam memiliki teori perkembangan manusia? Dalam khasanah Islam dikenal teori tentang hakikat manusia yang tercermin dalam teori fitrah. Secara lebih spesifik lagi, bagaimana perspektif hadis Nabi saw. tentang hal tersebut? Keterangan berikut ini akan mengelaborasi lebih lanjut dengan melacak sumber kitab-kitab hadis secara tematik.

2. Teks Hadis dan Terjemahnya

Hadis tentang perkembangan kepribadian manusia paling tidak tercantum dalam empat kitab hadis standar yang disusun oleh para imam hadis terkenal, yakni: Imam al-Bukhâri, Imam Muslim, Abû Dâwud, dan al-Tirmidzi, serta terdapat dalam kitab karya Ahmad ibn Hanbal. Meskipun memiliki matan (baca: redaksi) hadis yang beragam, namun secara substantif memiliki pengertian yang sama. Berikut ini akan disajikan 4 (empat) redaksi hadis yang bersumber dari 4 kitab hadis standar:


a. Riwayat al-Bukhâri
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
“Abdân menceritakan kepada kami (dengan berkata) 'Abdullâh memberitahukan kepada kami (yang berkata) Yunus menceritakan kepada kami (yang berasal) dari al-Zuhri (yang menyatakan) Abu Salamah bin 'Abd al-Rahmân memberitahukan kepadaku bahwa Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: "Setiap anak lahir (dalam keadaan) fitrah, Kedua orang tuanya (memiliki andil dalam) menjadikan anak beragama Yahudi, Nasrani, atau bahkan beragama Majusi, sebagaimana binatang ternak memperanakkan seekor binatang (yang sempurna anggota tubuhnya). Apakah anda melihat anak binatang itu ada yang cacat (putus telinganya atau anggota tubuhnya yang lain)?
b. Riwayat Muslim
حَدَّثَنَا حَاجِبُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
“Hâjib bin al-Walid menceritakan kepada kami (dengan mengatakan) Muhammad bin harb menceritakan kepada kami (yang berasal) dari al-Zubaidi (yang diterima) darfi al-Zuhri (yang mengatakan) Sa'id bin al-Musayyab memberitahukan kepadaku (yang diterima) dari Abu Hurairah bahwa ia berkata, Rasulullah saw bersabda: "Setiap anak lahir (dalam keadaan) fitrah, kedua orang tuanya (memiliki andil dalam) menjadikan anak beragama Yahudi, Nasrani, atau bahkan beragama Majusi, sebagaimana binatang ternak memperanakkan seekor binatang (yang sempurna anggota tubuhnya). Apakah anda mengetahui di antara binatang itu ada yang cacat/putus (telinganya atau anggota tubuhnya yang lain)?



c. Riwayat al-Tirmidzi
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْقُطَعِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ رَبِيعَةَ الْبُنَانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْمِلَّةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُشَرِّكَانِهِ
Muhammad bin Yahya al-Qutha'i al-Bashri menceritakan kepada kami (yang mengatakan) 'Abd al-'Aziz bin Rabi'ah al-Bunani menceritakan kepada kami (yang berkata) al-A'masy menceritakan kepada kami (yang bersumber) dari Abu Shalih (yang berasal) dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan beragama (Islam), kedua orang tuanya (memiliki andil dalam) menjadikannya beragama Yahudi atau Nasrani atau menjadikannya musyrik.
d. Jalur Ahmad ibn Hanbal
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلِى عَنْ مَعْمَرٍ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
'Abd al-A'la menceritakan kepada kami (yang berasal) dari Ma'mar (yang bersumber) dari al-Zuhri (yang berasal) dari Sa'id bin al-Musayyab (yang bersumber) dari Abu Hurairah yang berkata, Rasulullah saw bersabda: "Setiap anak lahir (dalam keadaan) fitrah, Kedua orang tuanya (memiliki andil dalam) menjadikan anak beragama Yahudi, Nasrani, atau bahkan beragama Majusi, sebagaimana binatang ternak memperanakkan seekor binatang (yang sempurna anggota tubuhnya). Apakah anda mengetahui di antara binatang itu ada yang cacat/putus (telinganya atau anggota tubuhnya yang lain)?

3. Skema Jalur Sanad



























4. Kualitas Hadis

Untuk menentukan kualitas sebuah hadis, para ulama hadis mengemukakan 5 (lima) kriteria kesahihan hadis, yaitu (1) sanadnya bersambung, (2) perawinya adil, (3) perawinya dhâbith, (4) terhindar dari syudzûdz, (kejanggalan), dan (5) terhindar dari illat (cacat).

a. Penelitian Sanad

Untuk meneliti kualitas sanad (bersambungnya sanad, keadilan dan ke-dhabit-an periwayat) perlu disajikan biografi singkat para periwayat dan penilaian para kritikus hadis terhadap para periwayat. Para periwayat hadis di atas adalah Abu Hurairah, Abu Salamah, Sa’îd bin al-Musayyab, Abu Shalih, al-Zuhri, al-A’masy, al-Zubaidi, Yunus bin Yazid, Ma’mar, Abdullah, Muhammad bin Harb, ‘Abd al-A’la, ‘Abd al-‘Aziz, ‘Abdan, Hajib bin al-Walid, Muhammad bin Yahya al-Qutha’i.

(1) Abu Hurairah (19 H – 59 H)

Nama lengkapnya adalah ‘Abd al-Rahman bin Shakhr al-Dausi al-Yamani. Pada masa Jahiliyah, nama Abu Hurairah tidak dikenal secara jelas, bahkan menurut beberapa riwayat, ia memiliki banyak nama. Menurut satu riwayat ia bernama ‘Umair bin ‘Amir bin ‘Abd. Riwayat lain mengatakan ‘Abd ‘Amr bin ‘Abd Ghanam. Ada juga yang berpendapat ‘Abd al-Syams. Pada masa Islam, namanya adalah ‘Abdullah, tetapi ada yang menyebutnya ‘Abd al-Rahman. Ia kemudian diberi gelar Abu Hurairah oleh Nabi saw, karena kecintaannya pada kucing.
Ia termasuk salah seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis, yang menurut Imam al-Bukhari 800 orang sahabat dan tabi’in meriwayatkan hadis darinya. Menurut penuturan al-Haitsam bin ‘Ady, ia meninggal pada tahun 58 H. Sedangkan menurut al-Waqidi, ia meninggal dunia pada tahun 59 H.
Berdasarkan kaidah umum dalam ilmu hadis, al-shahabah kulluhum ‘udul, maka dia dimasukkan ke dalamnya yang berarti keadilan dan kedhabit-annya dapat diterima.

(2) Abu Salamah (w. 94 H .)

Nama lengkapnya adalah ‘Abdullâh bin ‘Abd al-Rahmân bin ‘Auf al-Zuhri. Ia termasuk salah seorang tabi’in yang menetap dan meninggal di Madinah pada tahun 94 H.
Guru Abû Salamah antara lain Abu Hurairah, Ibrahim bin ‘Abdullâh bin Qâridl, Abu al-Radâd, Abu Sufyân bin Sa’îd bin Mughîrah, Usâmah bin Zaid bin Hâritsah, Abû Hurairah, dan lain-lain.
Murid Abû Salamah antara lain adalah Ibrâhîm bin ‘Ablah Syamr bin Yaqdlân, Ibrâhîm Sa’ad bin Ibrâhîm, Ismail bin Umayyah, Muhammad bin Muslim bin Syihâb al-Zuhri, dan lain-lain.
Penilaian kritikus hadis terhadapnya dapat dilihat sebagaimana yang disampaikan oleh Abû Zar’ah al-Râzi yang mengatakan bahwa ia adalah tsiqah (orang yang terpercaya), imam (panutan). Ibn Sa’ad menilainya tsiqah. Al-Dzahabi menilainya ahad al-aimmah (salah seorang imam/panutan). Adapun Ibn Hibban memasukkannya ke dalam kitab Al-Tsiqât-nya.

(3) Sa’îd bin al-Musayyab (15 H- 94 H.)

Nama lengkapnya adalah Sa’îd bin al-Musayyab bin Hazn bin Abî Wahb bin ‘Amr bin ‘Âid bin ‘Imrân bin Makhzûm al-Quraisyi al-Makhzûmi.
Gurunya antara lain ‘Umar, ‘Utsmân, ‘Ali, Sa’ad bin Abi Waqâsh, Hakîm bin Hizâm, Ma’mar bin ‘Abdullâh. Abû Dzar, Abû al-Dardâ’, Zaid bin Tsâbit, Abû Hurairah, dan lain sebagainya.
Muridnya antara lain adalah Muhammad, Sâlim bin ‘Abdullâh bin ‘Umar, Qatâdah, Syarîk bin Abî Namîr, ‘Amr bin Marrah, Yahya bin Sa’îd al-Anshâri, al-Zuhri, dan lain-lain.
Penilaian ulama terhadapnya dapat diketahui dari al-‘Ijli yang menilainya rajul shâlih faqih (orang yang salih lagi ahli fiqh). Al-Laits menilainya sebagai ahfadz al-nâs li ahkâmih (orang yang paling hafal tentang hukum). Ibn Hibban memasukkannya ke dalam kitab Al-Tsiqât-nya.

(4) Abu Shâlih (w. 101 H.)

Nama lengkapnya adalah Dzakwân Abu Shâlih al-Sammân, al-Zayyât. Ia meninggal di Madinah pada tahun 101 H.
Di antara gurunya adalah Abu Hurairah, Abu al-Darda’, Abu Sa’îd al-Khudri, Uqail bin Abi Thalib, Jabir, Ibn ‘Umar, Ibn ‘Abbâs, Mu’âwiyah, ‘Aisyah, Ummu Habîbah, dan lain-lain.
Muridnya antara lain Suhail, Shâlih, Abdullâh, Atha’ bin Abi Rabâh, ‘Abdullâh bin Dînâr, Rajâ’ bin Haiwah, Zaid bin Aslam, al-A’masy, dan lain-lain.
Penilaian ulama terhadapnya dapat dilihat dari perkataan Ahmad bin Hanbal yang menyebutnya tsiqah-tsiqah; Ibn Ma’în mengatakan tsiqah; Abu Hâtim menilainya tsiqah, shalih al-Hadits (baik hadisnya), yuhtajj bi haditsih (hadisnya bisa dijadikan hujjah); Abu Zar’ah dan al-‘Ijli menyatakan tsiqah.

(5) Al-Zuhri (50 H – 124 H)

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaid Allâh bin bin ‘Abd Allâh bin Syihâb bin ‘Abdillâh bin al-Hârith bin Zuhrah bin Kilâb bin Murrah al-Quraisyi al-Zuhri al-Madani. Ia adalah salah seorang Imam dan ulama Hijaz dan Syam. Ia meninggal pada tahun 124 H.
Gurunya antara lain adalah ‘Abdullâh bin ‘Umar bin al-Khaththâb, ‘Abdullâh bin Ja’far, Rabî’ah bin ‘Abbâd, al-Mismar bin Makhramah, Anas, Jâbir, ‘Abdullâh bin ‘Âmir bin Rabî’ah, Abû al-Thufail, dan lain-lain.
Muridnya di antaranya adalah ‘Athâ` bin Abi Rabâh, Abu al-Zubair al-Makki, ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azîz, ‘Amr bin Dînar, al-Auza’i, Shâlih bin Kaisân, Yunus bin Yazid, Ma’mar, al-Zubaidi, dan lain-lain.
Penilaian kritikus hadis seperti Ibn Sa’ad menyatakan bahwa al-Zuhri adalah tsiqah, al-Khathîb mengatakan dia adalah mutqin (orang yang meyakinkan), ‘alim (orang yang ahli), dan hafidz (orang yang hafal). Ibn Hibban memasukkannnya ke dalam kitab Al-Tsiqât-nya.

(6) Al-A’masy (61 H - 145 H)

Nama lengkapnya adalah Sulaimân bin Mihrân al-Asadi al-Kâhili al-A’masy. Ia lahir di Kufah pada tahun 61 H dan wafat pada tahun 145 H.
Gurunya antara lain Anas, Abdullâh bin Abi Aufâ, Zaid bin Wahab, Ismâ’il bin Rajâ, Ibrâhim al-Nakha’i, ‘Abd al-Malik bin ‘Umair, Sulaiman bin Mushir, dan banyak guru yang lain (termasuk Dzakwân Abu Shâlih).
Muridnya antara lain al-Hakam bin ‘Utbah, Zubaid al-Yâmmi, Abu Ishâq al-Sabî’i, Sulaimân al-Taimi, Suhail bin Abi Shâlih, Muhammad bin Wâsi’, Syu’bah, dan lain-lain.
Penilian kritikus hadis menginformasikan bahwa dia adalah tsiqah sebagaimana yang disampaikan oleh Yahya bin Ma’in, namun semua riwayat yang diterimanya dari Anas adalah mursal. Al-Nasâ’i menyatakan tsiqah tsabat (orang yang teguh lagi terpercaya).Al-‘Ijli juga menilainya sebagai rawi tsiqah tsabat. Ibn Hibban memasukkan dia ke dalam kitabnya Al-Tsiqât¬.


(7) Al-Zubaidi (w. 147 H)

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin al-Walîd bin ‘Âmir al-Zubaidi, Abû al-Hudzail al-Himshi al-Qâdhi. Ia meninggal pada tahun 147 H.
Gurunya antara lain adalah al-Zuhri, Sa’îd al-Maqburi, ‘Abd al-Rahman bin Jubair bin Nufair, ‘Âmir bin ‘Abd Allah bin al-Zubair, dan lain-lain.
Muridnya antara lain adalah al-Auza’i, Syu’aib bin Abi Hamzah, ‘Abd Allah bin Sâlim al-Asy’ari, Muhammad bin Harb, dan lain-lain.
Penilian ulama terhadapnya antara lain disampaikan oleh Yahya bin Ma’in yang mengatakan tsiqah (orang yang terpercaya), ‘Alî bin al-Madîni yang menilainya tsiqah tsabat (orang yang teguh lagi terpercaya), Abu Zur’ah menilainya tsiqah, demikian pula al-Nasa’i dan al-‘Ijli mengatakan tsiqah.

(8) Yûnus bin Yazîd (w. 159 H)

Nama lengkapnya adalah Yûnus bin Yazîd bin Abi al-Najjâd. Ia juga dikenal dengan Ibn Musykân bin Abi al-Najjâd.
Gurunya antara lain adalah Abu ‘Ali bin Yazid, al-Zuhri, Nâfi’ (maula Ibn ‘Umar), Hisyâm bin ‘Urwah, ‘Ikrimah, ‘Umârah bin Ghaziyyah, dan lain-lain.
Muridnya antara lain Jarîr, ‘Amr bin al-Hârits, ‘Anbasah bin Khâlid bin Yazid, (‘Abdullah) Ibn al-Mubarak, al-Laits, al-Auza’i, Sulaiman bin Bilâl, dan lain-lain.
Penilaian kritikus hadis terhadapnya antara lain dikatakan oleh ‘Abdullah bin al-Mubarak yang menilainya kitabuhu shahih (kitabnya baik/valid), Yahya bin Ma’în mengatakan tsiqah (orang yang terpercaya), al-Nasâ’i menyatakan tsiqah, al-‘Ijli mengatakan tsiqah, dan Abu Zur’ah menilainya la ba’sa bihi (dia tidak bermasalah/orang yang tidak cacat).

(9) Ma’mar (w. 154 H)

Nama lengkapnya adalah Abu ‘Urwah Ma’mar bin Râsyid al-Azdi al-Huddâni. Ia menetap di Yaman, tetapi menyaksikan pemakaman jenazah al-Hasan al-Bashri. Ia meninggal pada tahun 154 H.
Gurunya antara lain Qatâdah, al-Zuhri, Tsâbit al-Bunâni, ‘Âshim al-Ahwal, Ayyûb, Zaid bin Aslam, Shâlih bin Kaisân, ‘Abd Allâh bin Thâwûs, dan lain-lain.
Muridnya antara lain Yahya bin Abi Katsîr, Abu Ishâq al-Sabî’i, Ayyûb, ‘Amr bin Dînâr, ‘Abd al-A’lâ bin ‘Abd al-A’lâ, Ibn ‘Uyainah, Ibn al-Mubarak, dan lain-lain.
Penilaian kritikus hadis seperti Ibn Ma’in menyatakan tsiqah (orang yang terpercaya), bahkan ia mengatakan atsbat al-nâs min al-Zuhri (orang yang paling mantap—hadisnya yang bersumber—dari al-Zuhri); Al-‘Ijli menilainya tsiqah (orang yang terpercaya), rajul shâlih orang yang bermoral); ‘Amr bin ‘Ali menyatakan kâna min ashdaq al-nâs (dia termasuk orang yang paling jujur); adapun Al-Nasâ’i menilainya tsiqah ma’mûn (orang yang terpercaya lagi kredibel).

(10) ‘Abdullah (w. 181 H)

Nama lengkapnya adalah Abu ‘Abd al-Rahmân ‘Abd Allâh bin al-Mubârak bin Wâdhih al-Handlali al-Tamimi al-Marwazi.
Gurunya antara lain Sulaimân al-Taimi, Humaid al-Thawîl, Ismâ’îl bin Abi Khâlid, Yahya bin Sa’îd al-Anshâri, Sa’ad bin Sa’îd al-Anshâri, Ibrâhim bin Abi ‘Ablah, Khaldah Khâlid bin Dînâr, ‘Âshim al-Ahwal, Yunus bin Yazîd, dan lain-lain.
Muridnya antara lain al-Tsauri, Ma’mar bin Râsyid, Abu Ishâq al-Fazâri, Ja’far bin Sulaimân al-Dhab’i, Baqiyyah bin al-Walîd, Ibn ‘Uyainah, dan lain-lain.
Penilaian ulama terhadapnya disampaikan oleh al-‘Ijli yang menilainya tsiqah (orang yang terpercaya), Yahya bin Ma’in juga menilainya tsiqah, dan Ibn Hibbân memasukkannya ke dalam kitabnya al-Tsiqât.

(11) Muhammad bin al-Harb (w. 194 H)

Nama lengkapnya adalah Abû ‘Abdillâh Muhammad bin Harb al-Khûlâni al-Himshi.
Gurunya antara lain al-Auza’i, Ibn Juraij, Muhammad bin Ziyâd al-Alhâni, ‘Umar bin Ruy’ah al-Tighlabi, Abu Mahdi Sa’îd bin Sinân, Abu Salamah bin Sulaim al-Kinâni, dan lain-lain.
Muridnya antara lain Abu Mushir, Khâlid bin Khali, Haiyah bin Syuraih, Isa bin al-Mundzir al-Himshi, Hâjib bin al-Walîd al-Manbiji, Dawud bin Rusyaid, dan lain-lain.
Penilaian ulama terhadapnya antara lain diungkapkan oleh Imâm al-Nasâ’i, al-‘Ijli dan Muhammad bin ‘Auf yang menilainya tsiqah (orang yang terpercaya). Yahya bin Ma’in juga menilainya tsiqah. Sementara Abu Hâtim menilainya shâlih al-hadîts (hadisnya baik), sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laisa bihi ba’sun (dia tidak cacat/tidak bermasalah).


(12) ‘Abd al-A’lâ (w. 189 H)

Nama lengkapnya adalah ‘Abd al-A’lâ bin ‘Abd al-A’lâ bin Muhammad al-Qurasyi al-Bashri al-Syâmi. Ia diberi gelar Abu Hammâm, namun ia tidak suka dengan gelar tersebut.
Gurunya antara lain Humaid al-Thawîl, Yahya bin Abi Ishâq al-Hadhrami, ‘Ubaid Allâh bin ‘Umar, Dâwud bin Abi Hind, Khâlid al-Hadzdzâ’, Sa’îd al-Jurairi, dan lain-lain.
Muridnya antara lain Ishâq bin Râhawaih, Abu Bakr bin Abi Syaibah, ‘Ali ibn al-Madini, ‘Amr bin ‘Ali al-Shairafi, Ibrâhim bin Mûsâ al-Râzi, dan lain-lain.
Penilaian ulama hadis tentang dia disampaikan oleh Yahya bin Ma’în yang mengatakan tsiqah (orang terpercaya); Abu Zur’ah juga menyatakan tsiqah (orang terpercaya); Abu Hâtim menilai shâlih al-hadîts (hadisnya baik); dan Imam al-Nasâ’i mengatakannya la ba’sa bihi (dia tidak cacat/tidak bermasalah). Ibn Hibban memasukkannya ke dalam kitabnya al-Tsiqât. Sementara Ibn Sa’ad menilainya lam yakun bi al-Qawiy (tidak kuat-hafalannya).


(13) ‘Abd al-‘Aziz (w. ?)

Nama lengkapnya adalah ‘Abd al-‘Azîz bin Rabî’ah al-Bunâni Abû Rabî’ah al-Bashri. Ia berasal dari Kufah. Kelahiran dan kematiannya tidak diketahui secara pasti.
Dalam catatan sejarah, guru ‘Abd al-‘Aziz hanya dua orang, yakni al-A’masy dan ‘Ubaidah bin Mu’attib al-Dhabbi.
Adapun muridnya adalah Muhammad bin Yahya bin Abî Hazm al-Qutha’i, Hafsh bin ‘Amr al-Rabâli, dan Imam al-Tirmîdzi yang hanya meriwayatkan satu hadis saja darinya, yaitu hadis “kullu maulud..” yang kemudian menilai shahih terhadap hadis ini.

(14) ‘Abdan (w. 221 H)

Nama lengkapnya adalah ‘Abd Allâh bin Utsmân bin Jabalah bin Abi Rawwâd al-Azdi al-‘Ataki, yang kemudian diberi gelar ‘Abdân. Ia meninggal pada tahun 221 H.
Gurunya antara lain ayahnya yang bernama Abu Hamzah al-Sukari, Yazîd bin Zurai’, Ibn al-Mubârak, Jarîr bin ‘Abd al-Hamîd, Syu’bah, Hammâd bin Zaid, Isâ bin ‘Ubaid, Muslim bin Khâlid al-Zanji, dan lain-lain.
Muridnya antara lain al-Bukhari, Muhammad bin ‘Abd Allâh bin Quhzâdz, Ahmad bin Muhammad bin Syibawaih, Muhammad bin ‘Ali bin al-Hasan, dan lain-lain
Penilaian ulama terhadapnya menurut pernyataan Abu Rajâ’ Muhammad, dia adalah tsiqah ma’mun (orang terpercaya lagi kredibel), Imam al-Hâkim mengatakan dia adalah imam ahl al-hadits bi baladih (imam ahli hadis di negaranya). Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis darinya sebanyak 110 hadis.Ibn Hibban memasukkannya ke dalam kitabnya al-Tsiqât.

(15) Hâjib bin al-Walîd (w. 228 H )

Nama lengkapnya adalah Hâjib bin al-Walîd bin Maimûn al-A’war Abû Ahmad al-Mu’addib al-Syâmi. Dia wafat tahun 228 H.
Gurunya antara lain Muhammad bin Harb al-Abrasy, Muhammad bin Salamah, Abu Jaiwah Syuraih bin Yazîd al-Himshi, Mubasysyir bin Isma’il, dan lain-lain.
Muridnya antara lain adalah Muslim bin al-Hajjâj, Abu Dâwûd, Yahya bin Aktsam, Ya’qûb bin Syaibah, al-Shaghâni, Ja’far bin Muhammad bin Syâkir, Ibn Abi al-Dunyâ, dan lain-lain.
Penilaian kritikus hadis disampaikan oleh Ibn Ma’in yang mengatakan shahîh al-hadîts (hadisnya sahih); al-Khathîb al-Baghdâdi menyatakan tsiqah (orang terpercaya); dan Ibn Hibbân memasukkannya ke dalam kitabnya al-Tsiqât.

(16) Muhammad bin Yahya (w. 253 H)

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Yahyâ bin Abi Hazm al-Qutha’i, Abu ‘Abd Allâh al-Bashri. Ia wafat pada tahun 253 H.
Gurunya antara lain adalah pamannya yang bernama Hazm bin Mihrân, ‘Abd al-A’lâ bin ‘Abd al-A’lâ, ‘Abd al-‘Azîz bin Rabî’ah al-Bunâni, ‘Ubaid bin ‘Aqîl al-Hilâli, dan lain-lain.
Muridnya antara lain Muslim, Abu Dâwud, al-Tirmidzi, al-Nasâ’i, Harb al-Kirmâni, Ibn Abi ‘Âshim, Muhammad bin Ishâq bin Huzaimah, dan lain-lain.
Penilaian ulama terhadapnya dinyatakan oleh Abu Hâtim dengan shâlih al-hadits (hadisnya baik), shadûq (orang yang jujur); Maslamah menilainya tsiqah (orang terpercaya), dan Ibn Hibbân memasukkannya ke dalam kitabnya al-Tsiqât.

Berdasarkan penelitian sanad hadis tersebut dapat diketahui bahwa hadis tentang fitrah dari sisi sanad adalah bersambung kepada Nabi saw atau dengan kata lain memiliki sanad muttasil. Hal tersebut dapat dilihat dari kualitas sanad dengan didukung oleh adanya periwayat syahid dan mutabi’, yang selain bersumber dari satu orang sahabat periwayat pertama (Abu Hurairah), tetapi juga al-Aswad bin bin Sarî (w.42 H.) melalui jalur Imam al-Thabrani dalam kitab al-mu’jab al-kabir. Hadis ini memiliki mutabi’ pada periwayat ketiga dan seterusnya. Adanya syahid menjadikan kualitas sanadnya menjadi lebih kuat, karena adanya syahid dan mutâbi’ berfungsi sebagai penguat terhadap jalur sanad lainnya. Hadis riwayat al-Thabrani tersebut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عَبْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِيُّ ، وَعَبْدَانُ بن أَحْمَدَ ، قَالا : حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بن فَرُّوخٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو حَمْزَةَ الْعَطَّارُ ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ ، عَنِ الأَسْوَدِ بن سَرِيعٍ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ حَتَّى يُعْرِبَ عَنْهُ لِسَانُهُ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ ، وَيُنَصِّرَانِهِ
Kebanyakan penilaian terhadap kualitas para periwayat hadis tentang fitrah tersebut menempati urutan yang tinggi dengan dibuktikan lafal (tsiqah, tsiqah tsiqah, tsiqah ma’mûn, shâlih al-hadîts, dan senada) yang digunakan oleh para ulama kritikus hadis. Hanya beberapa periwayat yang dinilai la ba’sa bihi oleh Abu Zur’ah terhadap Yûnus bin Yazîd yang berada di jalur sanad al-Bukhari; Ahmad bin Hanbal terhadap Muhammad bin al-Harb di jalur Muslim; dan Abu Hâtim terhadap ‘Abd al-A’la di jalur al-Tirmidzi, serta Ibn Sa’ad yang menilai laisa bi al-qawiy terhadap ‘Abd al-A’la di jalur al-Tirmidzi. Namun penilaian positif lebih banyak diberikan oleh ulama lain terhadap periwayat tersebut daripada penilaian kurang positif, sehingga kaidah yang digunakan adalah al-akhdzu li al-ta’dil (yang diambil untuk patokan adalah yang menilai positif). Dengan demikian, hadis tentang fitrah ini termasuk hadis yang sanadnya sahih (shahîh al-Isnâd).

b. Penelitian Matan

Kesahihah sanad (shahîh al-Isnâd) belum menjadi jaminan bagi kesahihan matan (shahîh al-matn). Sebuah hadis yang sanadnya sahih muttasil dapat saja memiliki matan yang tidak sahih, dan demikian juga sebaliknya. Penelitian kedua aspek (sanad dan matan) menjadi penting untuk menemukan validitas dan otentisitas sebuah hadis.
Jika hadis tentang fitrah ini dicermati, maka terdapat perbedaan redaksi matan atau kalimat yang digunakan oleh masing-masing periwayat.

Al-Bukhari Muslim Ahmad Al-Tirmidzi
ما من مولود إلا يولد ما من مولود إلا يولد كل مولود يولد كل مولود يولد
على الفطرة على الفطرة على الفطرة على الملة
يمجسانه يمجسانه يمجسانه يشركانه

Meskipun al-Bukhari dan Imam Muslim pada hadis yang dijadikan titik tolak kajian dalam buku ini menggunakan kalimat mâ min maulûd illâ yûlad, tetapi dalam hadis yang lain, al-Bukhari dan Muslim juga memakai kalimat kullu maulûd yûlad. Imam Tirmidzi yang berbeda redaksi dengan menggunakan kata al-millah, namun dalam hadis lain yang bersumber dari jalur Abu Kuraib dan al-Husain bin Huraits yang keduanya meriwayatkan dari Waki’ (yang) menerima hadis dari al-A’masy, al-Tirmidzi juga menggunakan kalimat al-fithrah. Demikian pula Ahmad ibn Hanbal yang dalam buku ini ditampilan dengan menggunakan kalimat kullu maulûd yûlad, ia juga meriwayatkan hadis serupa dengan memakai kalimat ma min maulud illa yulad melalui jalur periwayat lain.
Perbedaan redaksi atau lafal yang demikian merupakan sesuatu yang wajar dalam periwayatan hadis, karena kebanyakan periwayatan hadis dilakukan secara makna (al-riwâyah bi al-ma’na). Oleh sebab itu, perbedaan lafal menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam periwayatan hadis. Oleh sebab itu, perbedaan lafal dalam hadis tentang fitrah tidak terjadi syudzuz (janggal) dan illah (cacat).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hadis-hadis tentang fitrah tersebut dari segi sanad dan matan dapat dijadikan sebagai hujjah (pegangan) bagi ajaran Islam, karena sanadnya bersambung (muttasil) dan matannya tidak mengandung unsur janggal dan cacat.

5. Pemahaman Hadis

Kebanyakan para pensyarah hadis mengkaitkan pemaknaan fitrah dalam hadis dengan penafsiran fitrah dalam al-Qur’an. Ibnu ‘Abd al-Barr, seorang ahli hadis, sebagaimana dinukil oleh al-Mubârakfuri, ketika mensyarahi hadis: كل مولود يولد على الفطرة, dia menyatakan bahwa pendapat yang masyhur mengenai fitrah ialah Islam. Arti ini berlaku pula pada umumnya di kalangan ulama salaf. Para ahli sepakat untuk mentakwilkan QS. al-Rum (30) :30 dengan arti Islam karena beberapa alasan yaitu :
1. Abu Hurairah ketika meriwayatkan hadis tentang fitrah tersebut mencantumkan pesan dia dengan ziyâdah pada akhir matan hadis “jika kamu menghendaki maksud kata fitrah itu, maka rujuklah kepada Q.S. al-Rum (30) : 30.
2. Kata al-millah dalam riwayat al-Tirmidzi yang diartikan sama dengan fitrah memiliki dalalah arti millah al-Islam (agama Islam).
Para ulama mutaakhirin menguatkan bahwa yang dimaksud fitrah tersebut adalah Islam karena Q.S. al-Rum (30): 30 adalah kalimat”fitrat Allah” dalam arti Idâfah Mahdhah yang memerintahkan Nabi saw untuk selalu tetap pada fitrah. Oleh karena itu kata fitrah berarti Islam.
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim karangan al-Nawawi disebutkan bahwa sebagian besar ulama berpendapat anak Muslim yang meninggal, dia akan masuk ke surga. Sedangkan anak-anak orang musyrik yang mati sewaktu kecil, ada tiga kelompok pendapat: (1) kebanyakan mereka mengatakan bahwa mereka (anak-anak musyrik itu) masuk ke dalam neraka, (2) sebagian mereka tawaqquf (tidak meneruskan persoalan tersebut), (3) masuk surga. Pendapat terakhir ini didukung dan dibenarkan oleh al-Nawawi. Argumentasi pendapat ketiga ini adalah berdasarkan hadis Nabi saw ketika sedang melakukan Isrâ’ dan Mi’râj, dia melihat Nabi Ibrahim as di dalam surga dan di sekelilingnya anak-anak manusia. Para sahabat bertanya: “apakah mereka anak-anak orang musyrik ? Nabi menjawab: Ya, mereka itu anak-anak orang musyrik.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa fitrah adalah suatu keadaan (yaitu agama Islam) dalam diri manusia yang telah diciptakan oleh Allah sejak manusia itu dilahirkan. Esensi dari agama Islam tersebut adalah tauhid.
Tauhid merupakan suatu kepercayaan tentang Tuhan dengan segala aspeknya, seperti soal wujud-Nya, keesaan-Nya, sifat-sifat-Nya; yang berhubungan dengan alam semesta seperti terjadinya alam semesta, keadilan dan kebijaksanaan Tuhan, qadâ’ dan qadar; yang berhubungan dengan keutusan para Rasul, alam ghaib, kitab-kitabnya dan lain-lain. Dasar dari adanya fitrah tersebut adalah pengakuan roh manusia sewaktu diciptakan. Dalam aspek tauhid, semua agama samawi sejak Nabi Adam as sampai penutup Nabi, Muhammad saw adalah sama. Perbedaannya hanya pada aspek syari’atnya/mekanisme operasional aturan untuk mendekatkan diri pada Tuhan.
Secara prinsipal, tidak terjadi silang pendapat di kalangan ulama mengenai pengertian fitrah; apakah diartikan dengan agama samawi (hanîf), Islam atau tauhid. Agama samawi dan Islam adalah agama yang pokok ajarannya berupa tauhid. Ini berarti memiliki kesamaan agama-agama samawi sebelumnya. Dengan kata lain bahwa percaya kepada Tuhan dan merasa memerlukan-Nya merupakan fitrah setiap manusia.
Dengan demikian, fitrah tersebut dinamakan dengan fitrah asli (fithrah khalqiyyah) yakni fitrah beragama yang benar. Jika terdapat seseorang yang mati sebelum mencapai usia baligh---sekalipun ia anak orang musyrik--maka ia akan masuk surga. Sedang jika ia mati setelah mencapai usia baligh, maka ketentuan masuk surga atau neraka tergantung agama yang dianut dan amal perbuatannya. Kalau dia seorang muslim tentu masuk surga, tetapi jika ia telah memutarbalikkan fitrah agama yang benar kepada agama budaya atau mempersekutukan Tuhan, maka ia masuk neraka.
Al-Maraghi misalnya, ia berpendapat bahwa fitrah adalah suatu keadaan atau kondisi yang diciptakan oleh Allah dalam diri manusia yang siap menerima dan menemukan kebenaran. Oleh karena ajaran tauhid itu sesuai dengan petunjuk akal, maka akal akan membimbing fitrah. Jiwa manusia diibaratkan seperti lembaran putih bersih yang siap menerima tulisan apapun. Ia juga seperti lahan yang dapat ditanami tumbuhan apapun. Jiwa manusia menyerap berbagai agama dan pengetahuan, akan tetapi yang diserap adalah hal-hal yang baik. Jiwa manusia tidak akan mengubah atau mengganti fitrah tersebut dengan berbagai pendapat yang merusak, tetapi hal itu tentu ada guru yang mengajarinya ke arah yang rusak itu. Andaikata anak itu dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa ada pengaruh luar, maka anak akan tahu dengan sendirinya bahwa Tuhan itu Esa, dan akalnya akan menetapkan demikian. Ia menganalogikan hal itu dengan hewan yang lahir dalam keadaan terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya, kecuali karena faktor luar. Demikian pula lembaran akal yang tidak akan terkena pengaruh kecuali dari faktor luar yang menyesatkannya.
Ahmad Tafsir mengemukakan pendapat bahwa fitrah adalah potensi-potensi untuk menjadi baik dan sekaligus menjadi buruk, potensi untuk menjadi muslim dan untuk menjadi musyrik. Secara sederhana, fitrah di sini diartikan dengan potensi untuk beragama, juga potensi untuk tidak beragama.
Penafsiran fitrah dengan arti potensi akan lebih tepat jika yang dimaksudkan adalah potensi-potensi internal manusia seperti: akal, ruh, nafs, qalb, fuâd dan lain-lain. Potensi-potensi tersebut disebut dengan fithrah munazzalah, yaitu potensi-potensi atau kesiapan yang masih bersih tanpa goresan apapun yang perkembangannya sangat bergantung kepada faktor luar terutama sumberdaya pendidikan. Perkembangan fithrah khalqiyyah sangat bergantung kepada pengembangan fithrah munazzalah.
Pendapat tersebut tampak bahwa fitrah mengandung komponen-komponen psikologis yang meliputi: bakat, insting, drives, karakter, hereditas dan intuisi, yang hal tersebut harus mendapatkan suplai dan bimbingan yang benar. Fitrah juga mengandung nilai-nilai filosofis, karena psikologi termasuk pembahasan filsafat. Hal tersebut disebabkan karena filsafat membicarakan tentang asal kejadian manusia, tujuan ia diciptakan, sifat-sifat (potensi-potensi)nya.
Al-Qur’an sendiri juga memberikan isyarat: “ ... Aku telah menyempurnakan kejadiannya dan telah meniupkan kedalamnya roh (ciptaan) Ku, ...” [QS. al-Hijr (15) :29]. Ayat tersebut mengandung maksud bahwa Allah memberi manusia potensi atau kebolehan berkenaan dengan sifat-sifat Allah (baca: Asmâul husnâ).
Konsekuensi logisnya, sifat-sifat Tuhan merupakan potensi pada manusia yang kalau dikembangkan ia akan memenuhi tujuan diciptakannya. Jika tidak, maka ia menyalahi tabiat semula. Lebih dari itu Allah menciptakan manusia dengan membawa jiwa imanitas dan humanitas yang tumbuh sebelum manusia lahir di dunia. Pangkal humanitas manusia terletak pada jiwa imanitasnya, sedangkan jiwa humanitasnya tumbuh sebagai pancaran dari jiwa imanitasnya, jiwa inilah menandakan substansi kemanusiaan manusia yang berbeda dengan substansi makhluk lain.
Sesuai dengan konsep Islam yang memandang manusia sebagai manusia, bukan sebagai binatang karena manusia memiliki derajat yang tinggi, bertanggung jawab atas segala yang diperbuat, serta makhluk yang memikul amanat berat. Apapun perbuatan dan karakteristik manusia tetap dihargai sebagai manusia, bukan diidentikkan sebagai hewan. Ini merupakan penegasan dari firman Allah yang berbunyi:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آَذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ.

Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendengar. Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. [QS. Al-A’raf (7):179].

Sementara itu, perkembangan diri manusia, baik imanitas maupun humanitas sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang oleh M.J. Langeveld diklasifikasi ke dalam 4 faktor pengaruh, yaitu:
Faktor pengaruh dari pembawaan, faktor pengaruh dari lingkungan sekitar dan faktor emansipasi (kehendak untuk bebas dari orang lain) serta faktor dari usaha eksplorasi (penjelajahan terhadap keadaan dunia sekitar).

Adapun Morris L. Bigge mengatakan bahwa sifat dasar moral manusia dan responsnya terhadap dunia luar bermacam-macam. Sifat dasar moral tersebut adalah jelek, baik, dan netral (tidak baik dan tidak jelek). Sedang responsnya terhadap dunia luar bersifat aktif, pasif dan interaktif.
Aliran yang berpendapat bahwa sifat dasar moral manusia dan responsnya terhadap dunia luar bad-active adalah aliran Theistic Mental Discipline yang mengatakan bahwa manusia itu pada dasarnya mewarisi bawaan yang jelek (bad), dan tidak ada harapan baik. Jika manusia dibiarkan tumbuh berkembang, maka yang akan tampak adalah kejelekannya saja. Dalam hal ini fungsi pendidikan adalah mengupayakan pengekangan terhadap sifat dasar ini dan melatih bagian-bagian jiwa ke arah yang baik.
Jika seseorang percaya bahwa sifat dasar moral manusia dan responsnya terhadap alam luar adalah bersifat good-active, maka yang akan tampil adalah sifat-sifat baiknya. Implikasi dari konsep ini dalam proses pengembangan manusia adalah bagaimana manusia diletakkan pada pengaturan alam lingkungan luar sedemikian rupa agar dapat mengoptimalisasikan perkem-bangan individu-individu tersebut secara aktual.
Pendapat lain mengatakan bahwa sifat dasar moral manusia dan respons manusia terhadap dunia luar bersifat neutral-passive. Manusia pada dasarnya bersifat netral sehingga memiliki potensi untuk baik dan pontensi untuk tidak baik, serta responsnya terhadap dunia luar bersifat interaktif. Artinya bahwa alam luar termasuk pendidikan yang akan membentuk dan mengambangkan kepribadian seseorang. Karakter atau kepribadain seseorang sangat bergantung kepada pengaruh alam lingkungannya.
Terdapat pendapat lain yang mengatakan bahwa sifat dasar moral manusia dan responnya terhadap alam luar bersifat neutral-interactive. Pandangan ini hampir mirip dengan neutral passive. Perbedaannya terletak pada respon manusia terhadap dunia luar. Jika neutral passive memandang bahwa respons datang dari luar, maka neutral active ini memandang bahwa ada kerjasama atau interaksi antara sifat dasar dengan dunia luar. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia luar, termasuk pendidikan, tidak dapat mencetak manusia sesuai dengan tujuan yang diharapkan secara penuh, karena manusia pada dasarnya dapat memberi respon atau tanggapan terhadap pengaruh luar. Oleh karena itu, hasil proses dialektis antara sifat dasar dan dunia luar itulah yang akan membentuk format tampilan kepribadian manusia.
Berkaitan dengan teori tersebut, Islam tidak berangkat dari teori empirisme, nativisme atau konvergensi, dan juga bukan good passive, bad active, neutral interactive atau neutral passive. Akan tetapi, Islam melalui hadis menawarkan konsep perkembangan manusia yang termaktub dalam hadis tentang fitrah tersebut, yakni manusia pada awalnya adalah memiliki fithrah khalqiyyah beragama (Islam), yang pada tahap perkembangannya sangat ditentukan oleh fithrah munazzalah/potensi internal manusia (akal, rûh, nafs, qalb, fuâd, dan lain-lain) dalam merespon pengaruh luar.
Implikasi dari pemahaman hadis Nabi saw tentang fitrah tersebut terhadap perkembangan manusia adalah sebagai berikut:
1. Manusia mempunyai berbagai potensi (memahami, melihat dan mendengar yang tidak mungkin diberikan kepada hewan).
2. Apabila manusia tidak mempergunakan berbagai potensi tersebut, ia akan kehilangan sifat kemanusiaannya.
3. Perubahan sifat manusia ke arah sifat hina dikarenakan keteledoran manusia yakni sifat lalainya.
4. Pendidikan merupakan media untuk mempertahankan fithrah khalqiyyah dan sarana untuk mengasah dan menumbuhkembangkan fithrah munazzalah sehingga mampu mengimplementasikan keberagaman dan moralitas yang baik.

3 komentar:

  1. dalam kandungan atau alam rahim bayi atau manusia itu ditanya..alastu birobbikum....qooluu balaa syahidnaa..(al-qur'an).
    ?= apakah fitrah untuk calon orang kafir, ada kaitanyya dengan taqdir dia menjadi kafir?

    BalasHapus
  2. Kadar Fitrah (potensi) yg diterima oleh semua manusia itu sama atau beragam ? Kenapa demikian ?

    BalasHapus